A. PENGERTIAN
KOPERASI
I. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
II. Pengertian Koperasi Menurut
Undang - Undang
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sumber : Wikipledia
III. Pengertian Koperasi Menurut
Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
B. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus
dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD
1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat..
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam
masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4. Landasan Operasional
merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus,
badan pemeriksa, manajer dan karyawan
koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini
landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
C. JENIS – JENIS KOPERASI
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg,
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru
Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh
koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi
Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan
Bekasi (Koasi).
3. Koperasi
Produksi, Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli. Misalnya koperasi perajin tahu
dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan
(koprinka).
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Contoh
Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada
di kota Depok.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya
KUD.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga. Contoh
kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi
ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
3. Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Sumber :http://www.kospinjasa.com/homepage/,
http://datacenter.diskopjatim.go.id
http://variakoperasi.blogspot.com