Sejarah Awal
Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di
Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yangsekarang disebut
auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat dipembukuan atau dilaporan keuanga yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk
dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi
antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya
kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was jika modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya
memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik
dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang
dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan
keuangan/laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita
kenal sebagai Auditor.
Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan
profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum
dikenal secara resmidi Amerika ataupun di
Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang
dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk
membuat dasar pertanggungjawaban
dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai
jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan
audit masih bersifat
100% dan fungsinya untuk menemukan
kesalahan dan penyelewengan yangterjadi.
Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka
kegiatan produksi menjadi bersifat massal. Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi.Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakinkentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan munculah kepentingan terhadap pemeriksaan
yang mulai mengenal pengujian untuk
mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya
pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang
dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik
dan kreditur. Secara resmi di Inggris telah
dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham.
Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3.Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak
lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/administrasi pembukuan perusahaan,
dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus
merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan
sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi
persentase yang lebih kecil (sistem statistik
sampling). Tujuan audit pun
bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana.
Yang membutuhkan laporan
akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya
seperti peneliti, akademisi
dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha
sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (Kantor Akuntan Bersertifikat). Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya
kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa
sukses kinerja keuangan
Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya. Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada
awal tahun 2002, hal
ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang
lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera
mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian
dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka,
salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut
Olson dapat dibagi dalam dua periode yaitu:
1.Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi
anggota profesi akuntan
2.Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah
kemerdekaan di bagi kedalam enam periode yaitu:
a.Periode I (sebelum tahun 1954)
Pada periode I telah ada jasa
pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat
bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat
dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan banuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan
berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan. Padahal,
pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan
oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik.Oleh karena itu, pemerintahmenetapkan peraturan dengan undang-undang
untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak
tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan”yang tidak sah.
b.Periode II (tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan
profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurangmenguntungkan
namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga
akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan
Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama
Direktorat Akuntan Negara. Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan
terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi
akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun
70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima
kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia
baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c.Periode III (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya
Desember 1989 menyampaikan hasil
penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan
publik ditandaidengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia denganditerbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan
Norma Pemeriksaan
Akuntan (NPA) dalam
kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2
Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah
lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa
laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut
disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi.Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akanmenjadi
lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar
uang di Indonesia. Pada akhir tahun 1976
Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976,
menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru.
Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik
meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of
Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M
University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit
dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified
opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal. Untuk
lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, padatanggal 1 Mei 1978
dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Sophar Lumban Toruan pada tahun
1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus
meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI
membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
- Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
- Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
- Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi. Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. eputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d.Periode IV (tahun 1979 – 1983)
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi
akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah
kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan
maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa
akuntan publik melakukan malapraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama
dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada
pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang
diserahkan oleh perusahaan atau opini
akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan kekantor
inspeksi pajak.
e.Periode V(tahun 1983 – 1989)
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi
upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973
disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun
1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986. Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah
perlu memberikan perlindungan
terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada
tahun 1986 pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik.
Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur
dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian
kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik. Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu
dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik
kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin
diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar
pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih
ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988
diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988.
Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para
akuntan publik yang bertujuan: 1)Membantu perkembangan profesi akuntan publik
di Indonesia, 2)Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik
mengenai liputanyang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan, 3)Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi
akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui
publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP. 4)Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia
untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi
Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya, 5)Memantau
laporan berkala kegiatan tahunan KAP Sebelum diterbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Moneter tersebut.
Pada tahun
1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis
dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang
telah menentukan bahwa:
- Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
- Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
- Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)f.Periode VI [tahun 1990 – sekarang] Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan danakademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat Jasa Akuntan Publik.
- Tumbuhnya Pasar Modal
- Pesatnya pertumbuhan lembag-lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globaisasi kegiatan perekonomian
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peranan akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi
kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi
pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan
dengan perkembangan dunia tersebut,
Olson pada tahun 1979 di dalam journal Accountanty mengemukakan empat
perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan :
- Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
- Makin baiknya transportasi dan komunikasi
- Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
- Tumbuhnya perusahaan - perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai
dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
- Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akutan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
- Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
- Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Sumber : http://www.slideshare.net